UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Dari Cybercrime
Menjadikan hak
paten sebagai satu satunya cara agar tidak ada tindakan plagiatisme sepertinya
belum menjadi solusi terbaik saat setiap karya tersebut masih dapat diakses
secara ilegal di internet. Dalam hal ini peraturan dan perundang-undangan yang
tegas dibutuhkan dalam hal menindak tegas pelaku yang menyebabkan kurang
dihargainya hasil karya individu karena dapat dengan mudahnya diakses melalui
media internet seiring berkembangnya teknologi informasi. Tindakan cybercrime
seperti pembajakan (piracy) adalah yang paling sering ditemui dan menghantui
paraa penghasil karya baik dari dunia usaha, seni maupun yang hanya ingin
menyalurkan bakat dan pemikirannya saja.
Adapun kekayaan Intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi , pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan
lain-lain yang berguna untuk manusia . Secara garis besar HKI dibagi menjadi
dua bagian, yaitu:
1. Hak cipta (copyright)
2. Hak kekayaan Industri (industrial property rights)
Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah
padanan HaK kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karyakarya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia. (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006:iii))
Sejarah Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
tanggal 12 April
1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk
menggantikan UU Hak Cipta peninggalan kolonial Belanda memperkenalkan
undangundang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya,
Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undangundang Paten tahun
1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies.
Pada tanggal 17 Agustus 1945
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan
Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU
Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU
Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan
dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor
Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta).
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU
baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS
(Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah
Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001
tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada
pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang
menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula disahkan UU
No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku
efektif sejak tahun 2004. (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, (2006:9- 12))
HAK CIPTA
Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Buku
Panduan Hak Kekayaan Intelektual, (2006:1))
Ciptaan adalah hasil karya
seoranga atau kelompok yang menunjukkan keasliannya dalam lingkup ilmu
pengetahuan, seni atau sastra. Setelah sebuah karya dibuat selanjutnya adalah
bagaimana karya tersebut bisa sampai ke orang lain yang dapat menghargainya, cara
penyampaian itu adalah dengan pengumuman. Pengumuman yang dimaksud adalah cara
penyampaian melalui pembacaan, penyiaran, pameran, penawaran, penjualan atau
pengedaran. Dan media yang digunakan untuk dapat mengedarkan atau
menyebarluaskan bisa melalui media cetak, audio visual ataupun lewat internet.
Netiquette
Netiquette adalah kode etik yang mengatur cara para pengguna internet dalam beraktivitas di internet agar apa yang dilakukan tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku sehingga fasilitas internet dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak yang dirugikan karenanya.
DAMPAK CYBER CRIME
Penyalahgunaan
fungsi internet dan dapat mengarah pada tindakan kriminal. Dampak yang dapat
dirasakan para pengguna internet yang menjadi korban diantaranya:
a. A. Kerugian materil
b. B. Kerusakan Komponen Komputer
c. C. Pencemaran nama baik
d. D. Trauma psikis
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau
gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi
dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau
didengar.
Penyebarluasan Karya di Internet
Sebagai media
yang paling mudah diakses seluruh orang di berbagai negara, internet merupakan
media yang tepat sebagai tempat mengumumkan atau menyebarkan hasil karya. Karya
yang seringkali disebarkan lewat internet diantaranya video, suara, sofware,
tulisan ataupun gambar.
Penyebaran video, musik bisa dilakukan melalui media sosial atau melalui situs web berbagi, melalui media ini siapapun dapat melihat, mendengar atau menyimpan dengan cara mendowload berbayar maupun tidak. Sedangkan tulisan dan gambar dapat dicari melalui situs pencari yang saat ini sudah sangat pandai dalam mencari apapun kata kunci yang dituliskan.
Penyebarluasan Hak Cipta Dengan Internet Sebagai Alat
1. Tindakan pembajakan yang masuk dalam kategory piracy adalah pencurian terhadap hasil karya orang lain dengan cara menyimpan, menyebarkan atau mengakui hasil karya orang lain tanpa izin. Tindakan piracy diantaranya download software secara ilegal.
1. Plagiarisme adalah sebagai
bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, dimana
seseorag mengakui, mengadopsi, mengcopy sebagian atau seluruh hasil karya orang
lain tanpa izin. Dengan mengambil sebagian atau isi tulisan orang lain tanpa
menuliskan sumbernya itu merupakan tindakan plagiarisme.
Penggunaan Backsound dengan lagu atau instrumen ciptaan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan ini pun dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta karena seringkali pembuat video tanpa sadar membuat video dengan menggunakan instrumen atau lagu sebagai penambah daya tarik video dan kemudian mengunggahnya di situs berbagi.
Perlindungan Terhadap HKI Melalui UU ITE
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau
UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik,
atau teknologi informasi secara umum. Berikut ini adalah pasal pasal dari UU
ITE yang mengatur terkait Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya :
Pasal 25
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai
Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan
atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang
ditimbulkan berdasarkan UndangUndang ini.
Komentar
Posting Komentar