UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Dari Cybercrime

 




    Memiliki karya yang merupakan hasil pemikiran, ide dan kreatifitas sendiri merupakan hal yang membanggakan. Dengan produk yang dihasilkan seseorang bisa mendapatkan keuntungan ekonomis misalnya dengan menghasilkan suatu merk dagang sendiri dari produk yang dihasilkannya tersebut. Atau hanya sekedar mendapatkan kepuasan dengan mempostingnya di dunia maya dan mendapat pengakuan dari masyarakat atas karya yang dihasilkannya tersebut.

    Menjadikan hak paten sebagai satu satunya cara agar tidak ada tindakan plagiatisme sepertinya belum menjadi solusi terbaik saat setiap karya tersebut masih dapat diakses secara ilegal di internet. Dalam hal ini peraturan dan perundang-undangan yang tegas dibutuhkan dalam hal menindak tegas pelaku yang menyebabkan kurang dihargainya hasil karya individu karena dapat dengan mudahnya diakses melalui media internet seiring berkembangnya teknologi informasi. Tindakan cybercrime seperti pembajakan (piracy) adalah yang paling sering ditemui dan menghantui paraa penghasil karya baik dari dunia usaha, seni maupun yang hanya ingin menyalurkan bakat dan pemikirannya saja.

              Adapun kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi , pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan lain-lain yang berguna untuk manusia . Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: 

1. Hak cipta (copyright)

2. Hak kekayaan Industri (industrial property rights)

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan HaK kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karyakarya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006:iii))


Sejarah Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan kolonial Belanda memperkenalkan undangundang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undangundang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies.

              Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta).

              Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.

              Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004. (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, (2006:9- 12))


HAK CIPTA


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, (2006:1))

              Ciptaan adalah hasil karya seoranga atau kelompok yang menunjukkan keasliannya dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Setelah sebuah karya dibuat selanjutnya adalah bagaimana karya tersebut bisa sampai ke orang lain yang dapat menghargainya, cara penyampaian itu adalah dengan pengumuman. Pengumuman yang dimaksud adalah cara penyampaian melalui pembacaan, penyiaran, pameran, penawaran, penjualan atau pengedaran. Dan media yang digunakan untuk dapat mengedarkan atau menyebarluaskan bisa melalui media cetak, audio visual ataupun lewat internet.

Netiquette

    Netiquette adalah kode etik yang mengatur cara para pengguna internet dalam beraktivitas di internet agar apa yang dilakukan tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku sehingga fasilitas internet dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak yang dirugikan karenanya.         

DAMPAK CYBER CRIME

Penyalahgunaan fungsi internet dan dapat mengarah pada tindakan kriminal. Dampak yang dapat dirasakan para pengguna internet yang menjadi korban diantaranya:

a.     A. Kerugian materil

b.     B. Kerusakan Komponen Komputer

c.     C. Pencemaran nama baik

d.     D. Trauma psikis


Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Penyebarluasan Karya di Internet

   Sebagai media yang paling mudah diakses seluruh orang di berbagai negara, internet merupakan media yang tepat sebagai tempat mengumumkan atau menyebarkan hasil karya. Karya yang seringkali disebarkan lewat internet diantaranya video, suara, sofware, tulisan ataupun gambar.       

Penyebaran video, musik bisa dilakukan melalui media sosial atau melalui situs web berbagi, melalui media ini siapapun dapat melihat, mendengar atau menyimpan dengan cara mendowload berbayar maupun tidak. Sedangkan tulisan dan gambar dapat dicari melalui situs pencari yang saat ini sudah sangat pandai dalam mencari apapun kata kunci yang dituliskan.

Penyebarluasan Hak Cipta Dengan Internet Sebagai Alat

1.    Tindakan pembajakan yang masuk dalam kategory piracy adalah pencurian terhadap hasil karya orang lain dengan cara menyimpan, menyebarkan atau mengakui hasil karya orang lain tanpa izin. Tindakan piracy diantaranya download software secara ilegal.

1.    Plagiarisme adalah sebagai bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, dimana seseorag mengakui, mengadopsi, mengcopy sebagian atau seluruh hasil karya orang lain tanpa izin. Dengan mengambil sebagian atau isi tulisan orang lain tanpa menuliskan sumbernya itu merupakan tindakan plagiarisme.

Penyalahgunaan Gambar, gambar hasil desain atau dalam bentuk foto yang diupload di internet seringkali dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa izin dari pemilik atau pembuatnya.

Penggunaan Backsound dengan lagu atau instrumen ciptaan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan ini pun dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta karena seringkali pembuat video tanpa sadar membuat video dengan menggunakan instrumen atau lagu sebagai penambah daya tarik video dan kemudian mengunggahnya di situs berbagi.


Perlindungan Terhadap HKI Melalui UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Berikut ini adalah pasal pasal dari UU ITE yang mengatur terkait Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya :

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UndangUndang ini.


Komentar

Postingan Populer