DATA FORGERY
DATA FORGERY
Dalam UU ITE khususnya dalam Pasal 44 Ayat (2) disebutkan bahwa alat
bukti untuk tindak pidana cyber adalah informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik. Jadi untuk tindak pidana cyber alat bukti yang digunakan adalah
alat bukti yang terdapat pada Pasal 184 UU No.8 tahun 1981 (Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana) ditambah dengan informasi dan dokumen elektronik. Dalam
sistem hukum kita dikenal adanya lima macam alat bukti, seperti yang tercantum
dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan adanya UU ITE data elektronik dapat
dijadikan alat bukti dalam kasus cyber.
Hampir setiap manusia yang hidup di peradaban modern saat ini selalu
terhubung dengan internet melalui perangkat genggam atau device yang mudah
dibawa. Hal ini membuat teknologi pada keamanan jaringan juga mengikuti
perkembangan yang ada sekarang. Tetapi, dengan semakin masuknya teknologi dalam
kehidupan, menghilangkan privasi dari seseorang menjadi pemasalahan umum. Contoh
nyata seperti pada Google yang selalu melakukan tracking terhadap aktifitas
kita di internet hingga posisi kita di dunia nyata. Privasi pengguna ini akan
dijunjung tinggi oleh suatu penyedia layanan seperti Google dengan sebelumnya
memberikan suatu user agreement untuk menggunakan data pribadi yang ada dalam
smartphone Android pengguna.
Menurut kamus oxford definisi data adalah
“facts or information used in deciding or discussing something”. Artinya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”.
Dalam bahasa indonesia “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh
komputer. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, data adalah yang benar dan nyata, atau keterangan atau bahan nyata
yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan
pengertian Forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau
meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian
data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata
yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan
pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau
meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data
pemalsuan atau dalam kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Hal ini biasanya
ditunjukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat pengacuhan seolah
kesalahan pengetikkan yang pada akhirnya akan menguntungkan pekajy karena
korban akam memasukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja di
salah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen- dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memliki situs berbasis web database.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1. Verify your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. If you don’t respond within 48
hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4. Click the Link Below to gain access
to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada
beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol
password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik
berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting.
Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah
seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet
Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang
anda diaccount tersebut.
UNDANG-UNDANG ITE TERHADAP DATA FORGERY
1.)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
(ITE)
Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
A. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
B. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
C. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
D. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
E. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
F. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
G. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising =
penipuan situs).
2.) Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
1.
Pasal 362 KUHP yang dikenakan
untuk kasus carding.
2.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan
untuk penipuan.
3.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan
untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang
dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa
yang diinginkannya.
4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan
untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan
untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di Internet dengan
penyelenggara dari Indonesia.
6.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan
untuk penyebaran pornografi.
7.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan
pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3.)
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1
angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer
adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema
ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4.)
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5.)
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen
Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan
media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat
pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM),
danWrite – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebutsebagai alat bukti yang sah.
6.)
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis
tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan
identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti
peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
FAKTOR PENDORONG PELAKU KEJAHATAN DATA FORGERY
Di tiap tindak
kejahatan terdapat motif dan pendorong pelaku kejahatan, berikut adalah factor pendorong
atau penyebab pelaku data forgery :
1. Faktor
Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan
keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial
Budaya
Adapun beberapa
aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
A.
Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
B.
Sumber Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
C.
Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
Komentar
Posting Komentar