Cyber Espionage (Cyber Sabotage or Extension)
CYBER ESPIONAGE
Spionase berasal dari Bahasa Perancis yakni espionage yang merupakan
suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau Lembaga
yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin yang sah dari pemilik tersebut.
Spionase biasanya melibatkan pengaksesan tempat penyimpanan informasi yang
diinginkan, atau mengakses orang-orang yang mengtahui mengenai sautu informasi.
Sedangkan Black’s Law Dictionary (1990) mendefinisikan spionase “The practice of using spies to collect information
about what another government or company is doing or plans to do”.
Sejauh ini globalisasi serta kemajuan teknologi memberikan dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak positif yang didapat yaitu menghemat waktu karna berhubungan dengan orang lain dari tempat yang jauh hanya dengan waktu yang sangat singkat. Dampak negatifnya adalah bahwa dalam globalisasi dan kemajuan teknologi komunikasi ini terdapat penyalahgunaan teknologi, terutama dalam teknologi komunikasi.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lainnya,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh
rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau
rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh
untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada
jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan
perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya
dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di
pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di
rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam
kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer
software. Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada
rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau
jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis, politik,
kegiatan subversi dan fisik dan sabotase.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber
crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
Tindakan cyber espionage atas data dan/atau
informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua)
yakni:
1. πCyber espionage sebagai tindak
kejahatan murni
Tindakan mata-mata yang
dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk
tindak criminal.
2. π Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu
Tindakan mata-mata yang
dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan
kepuasan telah dapat mengakses komputer milik pihak lain.
2. Pencegahan pada Cyber Espionage
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini
diantaranya :
1. 1. Perlu adanya cyber law, yakni
hukum yang khusus menangani kejahatankejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. 2. Perlunya sosialisasi yang lebih
intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. 3. Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan
untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Lakukan pengamanan pada system!
1.
Melakukan pengamanan FTP, SMTP,
Telnet, dan Web Server.
2.
Memasang Firewall.
3.
Menggunakan Kriptografi
4.
Secure Socket Layer (SSL)
5.
Penanggulangan Global
6.
Perlunya Cyberlaw
7.
Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus
2. Metode Mengatasi Cyber Espionage
1. Bermitra dengan pakar keamanan
informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan
visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
2. Tahu mana aset perlu dilindungi
dan risiko operasional terkait masingmasing.
3. Tahu mana kerentanan Anda
berbohong.
4. Perbaiki atau mengurangi
kerentanan dengan strategi pertahananmendalam.
5. Memahami lawan berkembang
taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali
penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
6. Bersiaplah untuk mencegah
serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
7. Sementara pencegahan lebih
disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
8. Memiliki rencana jatuh kembali
untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
9. Pastikan pemasok infrastruktur
kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan
integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncull.
UNDANG-UNDANG TERHADAP CYBER ESPIONAGE
Dasar
pokok dalam menjatuhkan pidana ats pelaku cyber espionage di Indonesia, harus memenuhi
kualifikasi perbuatan pidana, mengingat cyber espionage merupakan kejahatan
terhadap informasi seseorang, instasni ataupun lemnabga yang bersifat pribadi
dan rahasia sehingga penerapan pasal-pasal pidana haruslah tepat dan baik
berdasarkan KUHP maupun di luar KUHP karena kegiatan memata-matai ini melalui
proses yang runtut. Moeljatno dalam bukuna tentang ‘Asas-asas Huku Pidana Di Indonesia’
dikatakan bahwa, untuk dapat digolongkan menjadi suatu perbuatan pidana, maka
suatu perbuatan itu harus terlebih dahulu dilarang dan diancam dengan pidana
dalam suatu perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan pemidanaan ini dikenal
dengan sebutan asas legalitan (principle of legality).
UU mengenai cyber espionage Cyber espionage sendiri
telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah
sebagai berikut :
1. π Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”.
2. π Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
Komentar
Posting Komentar