Cyber Espionage (Cyber Sabotage or Extension)

 CYBER ESPIONAGE



    Spionase berasal dari Bahasa Perancis yakni espionage yang merupakan suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau Lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin yang sah dari pemilik tersebut. Spionase biasanya melibatkan pengaksesan tempat penyimpanan informasi yang diinginkan, atau mengakses orang-orang yang mengtahui mengenai sautu informasi. Sedangkan Black’s Law Dictionary (1990) mendefinisikan spionase “The practice of using spies to collect information about what another government or company is doing or plans to do”. 

    Sejauh ini globalisasi serta kemajuan teknologi memberikan dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak positif yang didapat yaitu menghemat waktu karna berhubungan dengan orang lain dari tempat yang jauh hanya dengan waktu yang sangat singkat. Dampak negatifnya adalah bahwa dalam globalisasi dan kemajuan teknologi komunikasi ini terdapat penyalahgunaan teknologi, terutama dalam teknologi komunikasi.


Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lainnya, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software. Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.


Tindakan cyber espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni:

1.       πŸ‘‰Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni

Tindakan mata-mata yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak criminal.

 

2.     πŸ‘‰ Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu

Tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat mengakses komputer milik pihak lain.

 

2. Pencegahan pada Cyber Espionage

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1.    1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatankejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.       2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3. 3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.       Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 Lakukan pengamanan pada system!

1.          Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.

2.          Memasang Firewall.

3.          Menggunakan Kriptografi

4.          Secure Socket Layer (SSL)

5.          Penanggulangan Global

6.          Perlunya Cyberlaw

7.          Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

 

2.    Metode Mengatasi Cyber Espionage

1.  Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.

2.    Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masingmasing.

3.    Tahu mana kerentanan Anda berbohong.

4.     Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahananmendalam.

5.  Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.

6.     Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.

7.     Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.

8.    Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.

9.   Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.

10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncull.


UNDANG-UNDANG TERHADAP CYBER ESPIONAGE

 


              Dasar pokok dalam menjatuhkan pidana ats pelaku cyber espionage di Indonesia, harus memenuhi kualifikasi perbuatan pidana, mengingat cyber espionage merupakan kejahatan terhadap informasi seseorang, instasni ataupun lemnabga yang bersifat pribadi dan rahasia sehingga penerapan pasal-pasal pidana haruslah tepat dan baik berdasarkan KUHP maupun di luar KUHP karena kegiatan memata-matai ini melalui proses yang runtut. Moeljatno dalam bukuna tentang ‘Asas-asas Huku Pidana Di Indonesia’ dikatakan bahwa, untuk dapat digolongkan menjadi suatu perbuatan pidana, maka suatu perbuatan itu harus terlebih dahulu dilarang dan diancam dengan pidana dalam suatu perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan pemidanaan ini dikenal dengan sebutan asas legalitan (principle of legality).

UU mengenai cyber espionage Cyber espionage sendiri telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :

1.        πŸ‘‰    Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”.

2.     πŸ‘‰    Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

πŸ‘‰    Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
πŸ‘‰    Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Komentar