UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Dari Cybercrime
Memiliki karya yang merupakan hasil pemikiran, ide dan kreatifitas sendiri merupakan hal yang membanggakan. Dengan produk yang dihasilkan seseorang bisa mendapatkan keuntungan ekonomis misalnya dengan menghasilkan suatu merk dagang sendiri dari produk yang dihasilkannya tersebut. Atau hanya sekedar mendapatkan kepuasan dengan mempostingnya di dunia maya dan mendapat pengakuan dari masyarakat atas karya yang dihasilkannya tersebut. Menjadikan hak paten sebagai satu satunya cara agar tidak ada tindakan plagiatisme sepertinya belum menjadi solusi terbaik saat setiap karya tersebut masih dapat diakses secara ilegal di internet. Dalam hal ini peraturan dan perundang-undangan yang tegas dibutuhkan dalam hal menindak tegas pelaku yang menyebabkan kurang dihargainya hasil karya individu karena dapat dengan mudahnya diakses melalui media internet seiring berkembangnya teknologi informasi. Tindakan cybercrime seperti pembajakan (piracy) adalah yang p...
